Sabtu, 10 September 2011 - 0 komentar

TATA TERTIB UMUM MAHASISWA STIKes JAYAKARTA PKP DKI JAKARTA


1.Selama kegiatan belajar mengajar, mahasiswa wajib memakai pakaian seragam yang telah ditentukan.
2.   Berpakaian rapi, bersih, sopan, tidak ketat/tidak menonjolkan bagian bentuk tubuh, tidak menggunakan kaos oblong, tidak mengenakan celana ketat dan tidak diperkenankan memakai celana / baju berbahan jeans, serta  tidak memakai sepatu sandal (muka belakang tertutup).
3.  Tidak menggunakan assesoris dan make up yang berlebihan (bagi mahasiswa putri).
4.   Tidak diperbolehkan memanjangkan rambut, kumis, jenggot (bagi mahasiswa putra).
5.   Di saat mengganti pakaian (pakaian praktikum, olah raga) harus ditempat yang telah ditentukan.
6.   Tidak menggunakan jaket almamater, selain pada saat-saat yang ditentukan oleh institusi.
7.  Turut menjaga keamanan, ketertiban bersama dan memelihara tempat-tempat khusus seperti  mushola, lapangan olah raga dan tempat parkir dengan baik.
8.   Dilarang membawa dan menggunakan senjata tajam.
9.   Dilarang menyimpan, mengedarkan, memakai, mengkomsumsi obat-obatan terlarang/napza.
10.   Dilarang melalukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan aturan yang berlaku di wilayah NKRI.
11.   Wajib menjaga kehormatan dan nama baik almamater.
12.  Turut menjaga keindahan dan kebersihan lingkungan kampus.
SANKSI
Pelanggaran atas ketentuan tata tertib akan dikenakan sanksi lisan dan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut -turut sampai dengan dikeluarkan dari institusi pendidikan.

0 komentar:

Posting Komentar